jasa pengurusan ijin perusahaan,- LBH MTP,- sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum indonesia haruslah memiliki izin. Surat izin usaha perdagangan seperti yg kami kenal dgn singkatan SIUP yaitu surat izin utk dpt melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yg memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berperan sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yg di lakukan. jasa pengurusan ijin perusahaan
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah serta dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang sudah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan ngga hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yg dilakukan menerima pengakuan & pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini utk menghindari terjadi masalah yg dapat mengganggu perkembangan usaha di setelah itu hari.
jasa pengurusan ijin perusahaan
SIUP ialah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yg ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan & ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan serta ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Setiap Perusahaan yg melakukan usaha perdangangan wajib utk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban mempunyai SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
Usaha Perseorangan atau persekutuan;/jasa pengurusan ijin perusahaan
Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tak termasuk tanah serta bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat menerima SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yg ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yg cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dlm Lampiran II Permendag 36/2007.
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib mengerjakan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.
SP-SIUP baru atau perubahan mesti ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup.
Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yg bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan. bila anda mau mengurus izin perusahaan silahkan hubungi kami
Lembaga bantuan hukum, LBH MTP kami siap memberikan bantuan hukum untuk anda .