COMPANY PROFILE
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
MASYARAKAT TATARAN PASUNDAN (LBH-MTP)
Advocates & Solicitors, Legal Consultants
KEHADIRAN LEMBAGA BANTUAN HUKUMDalam kegiatan dunia usaha, kedudukan hukum menjadi semakin penting dan signifikan, tidak lagi dipandang hukum hanya menjadi faktor pelengkap dalam suatu kegiatan bisnis di perusahaan, tetapi sebaliknya hukum telah memegang peranan dan menjadi faktor yang sangat penting, sangat dominan dalam suatu manajemen perusahaan modern.
Lembaga Bantuan Hukum MASYARAKAT TATARAN PASUNDAN, Advocates & Solicitors, Legal Consultants, sengaja didirikan dengan komitmen akan memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan professional untuk kepentingan Klien. Di dalam melakukan kegiatan pelayanan, kami akan menempuh upaya-upaya negosiasi untuk penyelesaian masalah yang dihadapi dengan mengedepankan perdamaian melalui upaya mediasi, konsiliasi, arbitrasi dan litigasi.
KOMITMEN LBH-MTP
Kehadiran Kami akan membantu Klien dalam mengatasi permasalahan hukum yang mungkin mempengaruhi usahanya;
Kehadiran Kami akan memberikan respon positif bagi Klien akan kebutuhan-kebutuhan hukum dalam dunia usaha;
Kehadiran Kami akan mendukung usaha Klien dalam proteksi/ perlindungan hukum atas usaha Klien, sehingga tercapai keuntungan dan target yang diinginkan;
Kami memahami sepenuhnya bahwa peran LBH-MTP, Advocates & Solicitors, Legal Consultants, akan memberikan pelayanan hukum yang professional demi kepentingan perusahaan dalam segala aspek hukum, sebab Kami yakin bahwa hukum tidak sekedar instrumen tertulis tetapi juga pelindung dalam dunia usaha.
JASA PELAYANANKami memberikan pelayanan hukum kepada Klien meliputi :
Konsultan Hukum dan Legal Advis
Kami akan mempelajari permasalahan hukum Klien, menganalisa masalah hukum Klien, kemudian menentukan legal action baik secara perdata, pidana maupun tata usaha negara.
LitigasiKami selaku penerima kuasa akan melakukan upaya dan tindakan beracara yang terbaik yang harus dilakukan oleh penerima kuasa untuk kepentingan pembelaan yang professional guna membela dan/ atau mempertahankan kepentingan hukum Klien, baik dalam perkara perdata, perkara pidana maupun perkara Tata Usaha Negara baik penyelesaian ditingkat Mediasi, Kepolisian, KPK, Kejaksaan maupun Pengadilan.
Urusan Pertanahan/ Property/ Bisnis/ Perbankan/ Migas/ Lingkungan Hidup
Kami akan melakukan upaya hukum terbaik untuk memperjuangkan dan membela serta mempertahankan kepentingan hukum Klien dalam permasalahan pertanahan dan permasalahn hukum dalam bidang property, Condotel, Bisnis, Perbankan, baik di tingkat mediasi, Polisi maupun di Pengadilan.
Perburuhan / KepersonaliaanKami akan memberikan saran mengenai implikasi hukum perburuhan di Indonesia dan menyempurnakan perjanjian kerja sampai dengan mengakhiri hubungan kerja, Audit Hukum (Legal audit), tentang ketenagakerjaan, Kesejahteraan dan Kesehatan Tenaga Kerja, PHK Dll.
Masalah Assuransi dan PerbankanKami akan memberikan saran terbaik tentang Implikasi hukum Asuransi dan perbankan yang berlaku di Indonesia berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku dan menyampaikan idea terbaik tentang pelayanan serta Menyelesaikan permasalahan– permasalahan yang timbul dengan mengedepankan Perdamaian ditingkat Mediasi maupun melalui proses hukum.
Masalah KeluargaKami akan memberikan saran serta mewakili baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk menyelesaikan segala permasalahan hukum Klien terkait gugatan keperdataan (Perceraian/Permohonan Talak), Gugatan Waris, Hak asuh anak, harta gono-gini, dll.
Perizinan-perizinan usaha
Kami mendukung perusahaan harus didirikan dengan perizinan yang jelas, oleh karenanya sebelum perusahaan itu didirikan Kami akan memberikan advis kepada klien yang akan mendirikan perusahaan dan akan melakukan upaya membantu di dalam pengurusan izin-izin usaha.
Penyelesaian Sengketa dengan segala alternative penyelesaiannya.
Dan lain-lain yang dipandang perlu berdasarkan kesepakatan bersama.
BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA:
Kami LBH-MTP akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma baik itu dalam tahapan Litigasi maupun Non Litigasi bagi masyarakat yang kurang mampu dalam rangka mempertahankan hak-hak serta kepentingannya dihadapan hukum, sehingga keadilan dapat dirasakan bagi semua kalangan.
DUKUNGAN PERSONILLBH-MTP, Advocates & Solicitors, Legal Consultants, memiliki personil yang berpengalaman di bidang proses hukum dengan susunan sebagai berikut :
Tim Advokasi : 1. AMBARI, SH. 2. ARI APRIYANTO, SH. 3. ARDI ANTHONI, SH. 4. H. MUKSENO, SH. MH. 5. EDI MUNZIR, SH. MH.UNTUK MENJADI KLIEN
Setiap subjek hukum baik orang perorangan maupun badan hukum/badan usaha yang membutuhkan pelayanan jasa hukum, baik bersifat tidak tetap/berkesinambungan (protection legal interest) ataupun bersifat tidak tetap (legal problem solving) dapat menjadi klien LHB-MTP, Advocates & Solicitors, Legal Consultants.
5.1
Klien Tetap (Penasehat Hukum Perusahaan- Retainer klien)
Antara bisnis dan hukum harus berdiri sejajar dan sejalan, Apalagi ada keinginan agar Perusahaan tersebut bisa menjadi besar, sehingga semakin memerlukan keberadaan Penasehat Hukum tetap di Perusahaan tersebut.
Untuk setiap badan hukum/badan usaha yang membutuhkan jasa pelayanan hukum secara tetap/berkesinambungan didasari pada perjanjian kerja sama khusus sebagai penasehat hukum, yang mana perjanjian tersebut berlaku untuk dua tahun dan/atau satu tahun, setelah itu dapat diperpanjang kembali. Klien tetap berkewajiban membayar “honorarium” tetap setiap bulannya kepada LBH-MTP, Advocates & Solicitors, Legal Consultants, dan perusahaan berhak menerima pelayanan jasa hukum.
Khusus untuk pelayanan bidang litigasi akan dikenai “honorarium” tambahan (Lawyer Fee/Operational Fee) sesuai dengan kesepakatan bersama dan akan mendapat perlakuan/perhatian khusus dari LBH-MTP Advocates & Solicitors, Legal Consultants.
5.2
Klien Tidak Tetap (kasuistis)
Untuk setiap orang atau badan hukum/badan usaha yang memerlukan pelayanan jasa bantuan hukum secara tidak tetap (kasuistis) LBH-MTP Advocates & Solicitors, Legal Consultants, bersedia membantu.
Hubungan antara LBH-MTP Advocates & Solicitors, Legal Consultants, dengan klien tidak tetap didasari pada perjajian kerja pelayanan jasa hukum untuk kasus/Perkara tersebut saja.
Biaya/ongkos yang dikeluarkan sehubungan dengan pelayanan jasa bantuan hukum untuk kasus tersebut ditanggung sepenuhnya oleh klien, baik lawyer fee, operasional fee maupun success fee yang kesemuanya harus jelas di dalam perjanjian jasa hukum terhadap kasus tersebut.
PENUTUPDemikian sekilas Company Profile LBH-MTP Advocates & Solicitors, Legal Consultants disampaikan sebagai perkenalan, semoga menjadi pertimbangan untuk terjalinnya kerjasama, apabila diperlukan kami bersedia bertemu untuk menjelaskan lebih lanjut.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam Hormat;LEMBAGA BANTUAN HUKUMMASYARAKAT TATARAN PASUNDAN (LBH-MTP)AMBARI, SH. ARDI ANTHONI, SH. Manager Sekretaris